Dalam rangka penanganan perkara terkait jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil konfirmasi Kasi Humas Polres Sampang kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, diperoleh beberapa informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, antara lain:
- Perkara telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara tersebut telah dinaikkan status penanganannya dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).
- Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sampang terkait penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana, yaitu Dr. Nuryanto A. Daim, S.H., M.H., dari Universitas Wijaya Putra Surabaya. Keterangan ahli tersebut diperlukan untuk membantu penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya serta memastikan apakah permasalahan yang ditangani memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan ranah perdata.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sampang beserta penyidik berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sampang memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum.












Leave a Reply